Sabtu, 04 September 2010

pengertian

MPK
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
A. Pengertian MPK
MPK adalah singkatan dari Musyawarah Perwakilan Kelas yang terdiri dari Pengurus MPK dan dua orang perwakilan
tiap kelas sebagai anggota MPK.
B. Kepengurusan MPK No JabatanNamaNIS
1
Ketua MPK
2
Wakil Ketua I
3
Wakil Ketua II
4
Sekretaris 1
5
Sekretaris II
6
Bendahara I
7
Bendahara II
8
Koordinator Komisi
9
Ketua Komisi A
10
Wakil Ketua Komisi A
11
Ketua Komisi B
12
Wakil Ketua Komisi B
13
Ketua Komisi C
14
Wakil Ketua Komisi C
15
Ketua Komisi D
16
Wakil Ketua Komisi D

C. Syarat-syarat Keanggotaan MPK
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan
musyawarah di kelas masing-masing.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebgai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Terdaftar sebagai siswa SMA 14 tangerang
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
- Berpartisipasi di kelasnya.
- Memiliki jiwa pemimpin.
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
- Berkelakuan baik.
- Mematuhi Dasa Prasetya Ganesha Muda.D. Hak, dan Kewajiban MPK
1. MPK mempunyai hak :
- Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar.
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban :
- Membuat dan menetapkan GBPK OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar